POLHUKAM.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Konstitusi soal dugaan pelanggaran kode etik pada putusan syarat capres dan cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.
Kebohongan itu, tutur Jimly, terkait pernyataan Anwar Usman yang mengaku tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara nomor 29, 51, dan 55. Jimly mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.
Alasan pertama, tutur dia, adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sedangkan, alasan kedua adalah karena sakit. "Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Tak hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan