POLHUKAM.ID - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK tak bisa anulir putusan MK. Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menyelidiki adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres yang disahkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Menurut kabar yang diterima JIBI/Bisnis, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada pagi ini, Senin 6 November 2023. Rundingan tersebut disebut dihelat secara tertutup.
Akan tetapi, Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana sebelumnya mengatakan bahwa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqi, sudah keceplosan tentang hasil rundingan. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana dalam bincang-bincangnya bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.
Mulanya, Abraham Samad bertanya tentang adakah putusan yang yang adil dalam persidangan etik yang dilakukan kepada Anwar Usman ini. "Adakah harapan, bahwa persidangan etik yang dilakukan terhadap Anwar Usman ini, akan menghasilkan putusan, yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat?" tanya Abraham Samad kepada Prof. Tjipta.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan