"Sehingga kemudian ini konflik kepentingan. Mestinya kalau pak wamenkumham melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia," ucap Eddy.
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan seharusnya jika Eddy menerima sesuatu terkait jabatannya dilaporkan ke KPK, sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
"Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya pak wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak. Karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," pungkas Alex.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara