Dia menuturkan drama itu berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diduga upaya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres Prabowo.
Sebab, putusan itu membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Kemudian putusan MK yang sarat intervensi dan praktik nepotisme yang juga diamini MKMK melalui keputusan mencopot Ketua MK," ucap Chico.
Tak hanya itu, Chico menuturkan dijadikannya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI adalah bagian dari drama.
"Ada lagi jadinya anak presiden menjadi Ketum parpol walau 2 hari sebagai anggota dan masih banyak lagi," ucapnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara