Dia menuturkan drama itu berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diduga upaya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres Prabowo.
Sebab, putusan itu membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Kemudian putusan MK yang sarat intervensi dan praktik nepotisme yang juga diamini MKMK melalui keputusan mencopot Ketua MK," ucap Chico.
Tak hanya itu, Chico menuturkan dijadikannya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI adalah bagian dari drama.
"Ada lagi jadinya anak presiden menjadi Ketum parpol walau 2 hari sebagai anggota dan masih banyak lagi," ucapnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi