POLHUKAM.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya diduga melanggar aturan kampanye di saat pengambilan nomor urut.
Kali ini, Mahfud dilaporkan Tim Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu RI, karena melakukan swafoto bersama pilot perusahaan penerbangan milik negara, Garuda Indonesia dengan pose 3 jari.
Perwakilan Awaslu, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, Mahfud MD telah memposting foto pose 3 jari dirinya dengan pilot Garuda di akun Instagram pribadinya. Sehingga, ada dugaan melakukan kampanye colongan.
"Saya pikir di situ ada banyak jutaan orang yang mungkin melihat karena pengikutnya memang jutaan," ujar Mu'alimin usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
"Pada pokoknya adalah kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye karena mengajak dua pilot Garuda berpose menggunakan jari tiga," sambungnya.
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!