Seperti diketahui, pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wibowo melanjutkan, Presiden Joko Widodo melantik Yaqut Cholil Qoumas pada 22 Desember 2020, untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Agama.
"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama," tegas Wibowo.
Wibowo mengatakan, Kemenag adalah kementerian dengan satuan kerja (satker) terbesar, lebih 4.000 satker. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang segar, tangkas, dan bisa bergerak cepat. Apalagi, perbaikan tata kelola kementerian ini membutuhkan langkah-langkah akselerasi terukur.
"Gus Yaqut sejak awal berusaha mengubah Kemenag yang terkesan old style menjadi tampil lebih segar dan muda. Sejumlah program prioritas digulirkan, salah satunya transformasi digital," kata Wibowo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?