polhukam.id - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak untuk memilih Presiden (Pilpres) dan anggota legislatif (Pileg) DPR akan dilaksanakan kurang dari dua bulan lagi.
Pesta demokrasi lima tahunan Pileg dan Pilpres itu tepatnya akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sementara itu, untuk gelaran Pilkada 2024 Serentak akan diselenggarakan sembilan bulan setelahnya, yakni pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Rukun Mandi Wajib Merujuk Kitab Safinatun Najah Karya Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami
Dilansir polhukam.id dari laman Muhammadiyah.or.id, menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas berharap masyarakat, peserta pemilu, beserta penyelenggara pemilu melaksanakan pemilu dengan spirit Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama yang berfungsi sebagai landasan etika dan moral itu, kata dia harus mengilhami seluruh warga bangsa, apapun agamanya untuk mewujudkan pemilu yang berkeadaban sesuai dengan prinsip LUBER JURDIL, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL).
“Prinsip LUBER dan JURDIL harus dijunjung tinggi untuk menjamin pesta demokrasi yang aman dan damai,” pesannya lewat keterangan tertulis, Selasa (26/12).
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan