polhukam.id - Caleg DPRD Ciamis Dapil 3 PKS, Endang Holis, S.Ag, MM., diduga telah merangkap sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Hal itu menjadi permasalahan ketika pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyebut, bahwa Endang Holis masih berstatus P3K.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PKS Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S. Ag., mengatakan, sebetulnya pihak partai sudah mewanti-wanti sejak awal, bahwa tidak boleh ada yang merangkap dengan ASN.
Baca Juga: Bupati Ciamis Beri Hadiah Umroh 10 Orang yang Beruntung dalam Acara Halaqah Ulama Ke-6
“Jangankan dengan ASN, caleg-caleg PKS yang sertifikasi pun untuk memilih salah satu pilihannya, memilih sertifikasi atau caleg. Karena pihak partai tidak mau mengambil resiko,” ungkap Nana, saat dikonfirmasi polhukam.id, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Nana, mengenai pilihan tersebut Endang Holis sudah diberikan informasi sebelumnya.
“Untuk informasi itu sejak lama sudah dikasih tahu, lalu saya minta dia mundur kalau mau ikut caleg,” tuturnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?