polhukam.id-Pakar telematika Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kelompok yang menamakan diri sebagai Perwakilan Pilar 08.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi pada Selasa, 2 Januari 2024, terkait tuduhannya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Adapun tuduhan Roy Suryo yang dimaksud yakni soal Gibran menggunakan tiga mik saat debat cawapres lalu.
Baca Juga: Anies Bubble Terus Menggelembung, Balas Haters dengan Cara Unik Khas Gen Z: Lu tuh Nggak Diajak
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Dalam pernyataannya, Hanafi mempermasalahkan cuitan Roy Suryo di akun X yang menuding Gibran curang karena menggunakan tiga mikrofon.
"Bukan hanya Gibran saja yang dituduh melakukan kecurangan, tetapi KPU RI dalam cuitannya tersebut, sehingga cuitan kebohongan itu dibantah langsung oleh KPU RI dan Surat Pernyataan Bersama Konsorsium Stasiun TV Penyelenggara Debat Cawapres ke-2," ujar Hanafi.
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?