polhukam.id - Demi mengkampanyekan paslon nomor urut 3 Ganjar - Mahfud Ahok rela meninggalkan gaji miliaran atau fantasis yang selama ini diterima sebagai Komisi Utama PT Pertamina (Persero).
Besaran gaji direksi dan komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan. Dikutip dari CCN Indonesia
Baca Juga: Breaking news: Ahok Resmi Undur Diri dari Komisaris Utama PT Pertamina
Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Terkait dengan gaji ini, Ahok pada 2020 lalu pernah buka-bukaan. Ia pernah memberitahukan bahwa gajinya sebagai komisaris utama di Pertamina tembus Rp170 juta per bulan.
Selain gaji, ia juga menyebut dirinya mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Namun, Ahok tidak tahu pastinya.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia 5 Jam dengan Abraham Samad & Susno Duadji, Istana Buka Suara!
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?