“Terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” kata Suryadi.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini juga menyebut, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Sebab, kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Alasan ketiga, asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujarnya.
Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.
“Sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Krisis Minyak Iran Makin Parah, Prabowo Turun Tangan Sendiri: Bukti Bahlil Gagal atau Akan Di-reshuffle?
Respons Santai Dedi Mulyadi soal Spanduk Shut Up KDM dan Bocoran Bonus Rp5 Miliar untuk Persib
Golkar Dikuasai Jokowi? Said Didu Beberkan Fakta di Balik Serangan ke JK
Bahlil Jadi Beban Prabowo? Ini Alasan Kuat Kenapa Menteri ESDM Harus Segera Di-Reshuffle