POLHUKAM.ID - Bergulirnya pansus angket ibadah haji 2024 mendapatkan penolakan keras dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menganggap pansus itu bernuansa politis.
Gus Yahya menduga pansus angket haji dianggap sebagai dibentuk hanya berniat menyerang PBNU.
Apalagi, pansus angket haji muncul sesaat ketika PBNU berniat mengembalikan PKB ke NU.
"Soal pansus ya pansus haji ya. Nah itu ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita pansus haji kemudian nyerang NU jangan-jangan ini masalah pribadi ini jangan-jangan gitu loh," kata Gus Yahya sesuai rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Adapun pansus angket haji memang sedang akan digulirkan oleh DPR RI. Pansus tersebut pun sudah diketok di rapat paripuna DPR untuk dilakukan pembahasan.
Pimpinan DPR yang mengetok pansus angket haji tersebut merupakan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia juga merupakan Ketua Tim Pengawas Haji DPR.
Gus Yahya menjelaskan niatan pansus angket haji itu sengaja digulirkan untuk menyerang Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang tak lain adik dari Gus Yahya.
"Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya. Misalnya gitu. Itu kan masalah. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU ketua umumnya kebetulan saya menterinya adik saya lalu diincar karena masalah-masalah alasan pribadi begini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menambahkan pihaknya masih menunggu kelanjutan pansus angket haji tersebut. Hal yang pasti, ia mengaku kaget tiba-tiba ada bergulirnya pansus tersebut.
"Nanti kita lihat saja bagaimana kelanjutannya ya. Sejauh ini sih ya kita juga bengong juga ada apa ini kok tiba-tiba pansus gitu," kata Gus Yahya.
Buktikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Tak Bermasalah, Perlu Survey
Hari ini, tanggal 12 Zulhijah 1445 Hijriah, adalah hari ketiga jemaah haji berada di Mina. Jemaah haji kembali melakukan lontar jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah.
Hari ini, tanggal 12 Zulhijah 1445 Hijriah, adalah hari ketiga jemaah haji berada di Mina. Jemaah haji kembali melakukan lontar jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah. (Serambinews.com/Khalidin Umar)
Yahya Cholil Staquf juga mengklaim tidak ada masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Dia pun meminta masyarakat meminta testimoni sendiri kepada jemaah yang berhaji. Bahkan, pria yang akrab disapa Gus Yahya itu pun meminta adanya survei kepada masyarakat yang ikut ibadah haji 2024.
"Kita kan punya jamaah yang berhaji juga ada banyak orang yang bisa ditanyain ya kalau perlu bikin survei ya sebetulnya enggak ada yang menurut saya," kata Gus Yahya.
Karena itu, Gus Yahya menilai tidak ada alasan yang cukup menggulirkan pansus pelaksanaan haji 2024. Sebab, tidak ada permasalahan yang dialami oleh para jemaah.
"Kami melihatnya enggak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini dan masyarakat saya juga bisa melihat lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) angket pengawasan ibadah Haji 2024, Selasa (9/7) lalu.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Cak Imin menyampaikan, anggota pansus angket pengawasan ibadah haji 2024 akan diisi oleh 30 orang anggota DPR. Dia membacakan komposisi pansus angket itu berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Dari Fraksi PDIP masuk dalam keanggotaan pansus angket Arteria Dahlan, My Esti Wijayanti, hingga Diah Pitaloka. Lalu dari Golkar ada nama Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid. Kemudian PPP diwakilkan oleh Achmad Baidowi alias Awiek.
Kuota Haji
Sementara itu Anggota Panitia khusus (Pansus) Angket Haji Fraksi PKS Wisnu Wijaya, menepis anggapan yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menteri Agama. Wisnu menilai pendapat tersebut perlu diluruskan.
“Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang disebutkan bahwa penambahan kuota haji setelah Menteri menetapkan kuota haji diatur oleh Peraturan Menteri,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, di Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juga diatur terkait dengan komposisi kuota haji khusus yaitu sebesar 8 persen.
“Artinya, Pasal 62 ayat (2) ini berfungsi untuk ‘mengunci’ atau menetapkan ambang batas maksimal pengisian kuota haji khusus. Jadi, seyogyanya tidak bisa dimaknai hanya dengan berdasar pada Pasal 9 saja karena berpotensi menimbulkan tafsir seolah Menteri Agama memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kuota haji tambahan sekehendaknya sehingga membuatnya boleh mengisi kuota haji khusus melebihi batas yang sudah ditetapkan UU sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasal 9 dan Pasal 62 ini terkait satu sama lain, tidak berdiri sendiri sehingga tidak bisa dimaknai parsial,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, perubahan atas penetapan kuota haji nasional berkonsekuensi pada perubahan postur anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji. Dimana anggaran tersebut dikelola oleh BPKH yang bersumber dari dana jemaah haji.
Artikel Terkait
PSI Ingatkan Publik: Jangan Buru-buru Anggap Jokowi Ditinggal Prabowo
Mendesak Evaluasi! Menteri Hukum Supratman Kini Jadi Sorotan
Waspada! Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi Bisa Jadi Beban Berat Pemerintah
Menhut Raja Juli Tantang Jokowi Soal Ijazah Asli Saat Pidato di UGM, Begini Faktanya