POLHUKAM.ID - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai pikiran Dedy Nur Palakka rusak setelah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pantas menyandang status nabi.
Ferdinand pun menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik.
"Jadi, ini nalarnya sudah rusak Dedy Nur Palakka ini, overkultus dan itu menyesatkan ke masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/6).
Ferdinand mengatakan Jokowi tidak pantas dianggap sebagai nabi. Terlebih lagi, jika menilik perbuatan Gubernur Jakarta itu selama memimpin Indonesia.
"Jokowi itu tidak pantas sebagai seorang nabi, justru Jokowi itu seharusnya menghadapi proses hukum karena dianggap patut diduga banyak sekali pelanggaran, penyimpangan dilakukan," lanjutnya.
Toh, kata Ferdinand, OCCRP sebagai lembaga internasional terkait kejahatan terorganisasi pernah memasukkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.
Menurut Ferdinand, beberapa hal itu yang mendasari Jokowi tidak layak menyandang status nabi.
"OCCRP memasukkannya (Jokowi, red) sebagai pemimpin terkorup di dunia. Finalis pimpinan terkorup," ujar dia.
Kader PSI Dinilai Menistakan Rasul
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menistakan rasul setelah menyebut Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) layak dianggap nabi.
"Ini sudah masuk kategori penistaan terhadap nabi-nabi yang ada yang dipercayai," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (13/6).
Ferdinand mengatakan selama ini umat Muslim dan Kristen memercayai nabi ialah utusan Tuhan yang membawa pesan Sang Pencipta.
Namun, dia mempertanyakan pesan yang dibawa Jokowi dari Tuhan ketika Dedy menilai eks Gubernur Jakarta itu dianggap nabi.
"Kalau kita membandingkan dengan Jokowi, pesan apa yang disampaikan Tuhan melalui Jokowi? Tidak ada," kata Ferdinand.
Pria kelahiran Sumatera Utara (Sumut) itu menyebut sosok nabi yang selama ini dipercayai umat ialah figur bersih, jujur, dan tak berdosa.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?