Besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022 adalah 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sementara itu, pajak 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto akan dikenakan jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.
Beleid tersebut juga mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]," demikian kutipan peraturan tersebut.
Mengenai kebijakan ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap penerapan Pajak atas kripto memang harus dilakukan. Selain untuk mengecek transaksi, menurutnya hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset untuk tindakan anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Teroris.
“Jadi memang harus dilakukan pemajakan ini. Selain itu, pemajakan ini menegaskan bahwa Aset Kripto secara hukum telah sah di Indonesia,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (13/06).
Namun, Huda juga menyebutkan rupanya penerapan pajak ini cukup berat bagi pedagang dan pengembang aset kripto karena adanya trade off dengan permintaan transaksi kripto. Ia menjelaskan adanya pajak untuk aset kripto akan menambah “biaya” untuk memegang ataupun menjual aset kripto. Jadi akan ada penurunan permintaan.
“Ya walaupun dampaknya negatif bagi investor, pedagang kripto, dan pengembang sih. Permintaan pasti akan merosot. Kemudian pendapatan investor juga akan berkurang. Tapi mereka akan lebih dinaungi hukum sih,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, salah satu investor kripto, Abyan Rai mengatakan penerapan pajak kripto ini merupakan suatu langkah yang baik. Karena artinya pemerintah mulai sadar akan eksistensi kripto.
“Saya sendiri merespon positif karena kripto merupakan investasi yang sifatnya sangat volatile. Selain itu, dengan adanya pemberlakuan pajak hal ini juga menjadikan kripto menjadi investasi yang sah di mata hukum,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan pajak ini akan sedikit berpengaruh terhadap investasinya karena selama ini ia bukanlah investor yang menyukai all-in. Abyan sendiri lebih memilih untuk memasukan uang dingin, sehingga apabila mengalami kerugian yang besar maka tidak akan memberikan pengaruh yang berarti bagi kondisi finansialnya.
“Saya tetap melakukan investasi kripto dengan menggunakan uang dingin. Prinsip saya only afford what you can lose. Mungkin dari jumlah pajak yang saya bayarkan akan lebih tinggi. Namun karena saya hanya menginvestasikan uang dingin, saya berharap pengaruhnya tidak terlalu berarti,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid