Viral Besaran Iuran Sesuai Gaji, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 00:30 WIB
Viral Besaran Iuran Sesuai Gaji, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti kembali perihal konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang menjadi kelas standar pada 3 Juli 2022. Selain itu, nantinya para peserta BPJS akan membayar iuran sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

Dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, Said Didu tidak terima dengan adanya konsep dari BPJS esehatan. Said Didu mengatakan bahwa konsep dari BPJS Kesehatan seakan memalak bagi para peserta BPJS yang turut membayar uang iuran setiap bulannya. Said Didu bahkan menyebut bahwa BPJS bukan lagi singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kalau konsepnya seperti ini BPJS kesehatan ubah saja singkatannya menjadi Badan Pemalak Jaminan Sosial,” ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (13/6/2022). Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Pembayaran Iuran Baru, Said Didu Langsung Berikan Sindiran: Badan Pemalak....

Menanggapi hal ini, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, perlu diluruskan bahwa aturan penerapan kelas standar ini masih disiapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai yang diberi tugas untuk menajalankan penerapan kelas standar ini, dan  belum disebutkan kapan tanggal berlakunya.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran  ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," ujarnya kepada Polhukam.id di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut katanya, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan, bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Halaman:

Komentar