"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," tegasnya.
Oleh sebab itu, sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji tersebut bukan hal yang baru. Pasalnya telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden yang disebutkan diatas.
Lalu, bagaimana dengan peserta yang tidak mendapatkan upah? Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Baca Juga: Perkuat Sinergi Kemitraan, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Badan Usaha
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
"Dan perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan merupakan administrator yang siap dan wajib menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dan regulasi lainnya. Harapan kami bahwa semua regulasi dan ketentuan harus berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi masyarakat dan peserta JKN," tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid