Jelang Idul Adha, Pengawasan Jual Beli Hewan Ternak Diketatkan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 14:40 WIB
Jelang Idul Adha, Pengawasan Jual Beli Hewan Ternak Diketatkan

Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengetatan pengawasan jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha 2022. Pengetatan dilakukan mengingat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus merebak di DIY.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana memprediksi menjelang Idul Adha akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban. Sehingga, perlu dilakukannya pengetatan pengawasan untuk mencegah penularan PMK, terutama di Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga mewajibkan hewan yang dijual sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Suyana juga memprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban menjelang Idul Adha, meskipun PMK merebak di DIY.

Namun, pihaknya tidak mengeluarkan larangan adanya pasar tiban di Kota Yogyakarta. Selain hewan ternak yang dijual diwajibkan untuk memiliki SKKH, pasar tiban juga diminta untuk menyiapkan tempat isolasi hewan.

Tempat isolasi diperlukan, terutama bagi hewan ternak yang datang dari luar daerah. "Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya," kata Suyana.

Halaman:

Komentar

Terpopuler