Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengetatan pengawasan jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha 2022. Pengetatan dilakukan mengingat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus merebak di DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana memprediksi menjelang Idul Adha akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban. Sehingga, perlu dilakukannya pengetatan pengawasan untuk mencegah penularan PMK, terutama di Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga mewajibkan hewan yang dijual sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Suyana juga memprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban menjelang Idul Adha, meskipun PMK merebak di DIY.
Namun, pihaknya tidak mengeluarkan larangan adanya pasar tiban di Kota Yogyakarta. Selain hewan ternak yang dijual diwajibkan untuk memiliki SKKH, pasar tiban juga diminta untuk menyiapkan tempat isolasi hewan.
Tempat isolasi diperlukan, terutama bagi hewan ternak yang datang dari luar daerah. "Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya," kata Suyana.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid