Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan penerbitan aturan ini bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan pada masyarakat secara cepat dan tepat, menyelenggakan budaya gemar membaca hingga memperluas wawasan serta pengetahuan.
Armuji mengatakan kemajuan Kota Surabaya harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat. Salah satunya dibangun melalui keberadaan perpustakaan. Menurutnya, perpustakaan ini dapat menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, sehingga dapat mendukung dan dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat.
"Makanya, sudah sepantasnya sekolah atau madrasah wajib menyisihkan paling sedikit 5% dari anggaran operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi," kata Armuji.
Ia menyatakan aturan yang disusun juga mendorong tren masyarakat terkini agar bisa ditangkap oleh penyelenggara perpustakaan, baik yang ada di bawah Pemkot Surabaya maupun pihak lain, supaya bisa memprioritaskan pengembangan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi.
"Sekarang sudah banyak di kenal perpustakaan elektronik, buku elektroniik hingga jurnal Elektronik, sehingga kita harus mampu menyesuaikan. Nah, salah satu caranya taman baca atau perpustakaan yang sudah ada selama ini harus bisa dikemas sedemikian rupa,” tegasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid