POLHUKAM.ID -Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari disetujuinya Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membantu membayarkan beban utang imbas gelaran MotoGP Mandalika.
Diketahui Komisi VI DPR RI menyetujui pengajuan PMN senilai Rp1,19 triliun yang diajukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain PMN untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney yang menanggung utang imbas Sirkuit Mandalika, ada tiga BUMN lain yang menikmati dana segar dari APBN.
BUMN tersebut antara lain PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebesar Rp3 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food sebesar Rp500 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Gigin mengaku heran lantaran DPR justru menyetujui penambahan tersebut ketika seharusnya perihal kerugian tersebut diusut.
“Bukan diusut malah dikasih duit,” ujar Gigin, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @giginpraginanto pada Sabtu (17/6/2023).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang