POLHUKAM.ID - Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Gappa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bangka Belitung, Irwandi Pasha, menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.
Pernyataan ini disampaikan Irwandi merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga ada perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Irwandi menjelaskan, kebijakan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus justru sejalan dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Pasal 9 UU 8 Tahun 2019, Menteri Agama hanya memerlukan penetapan melalui Peraturan Menteri. Artinya, penentuan alokasi kuota haji menjadi legal policy atau kebijakan menteri," kata Irwandi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Irwandi menambahkan, Peraturan Menteri merupakan produk hukum sah yang kewenangannya melekat pada menteri.
Karena itu, ia menilai Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menetapkan alokasi kuota tambahan haji.
"Menag justru dianggap melanggar hukum jika penetapan kuota tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Kerugian Negara Belum Bisa Dibuktikan
Sedangkan soal dugaan kerugian negara Rp 1 Triliun, Irwandi menilai hal itu baru dapat dibuktikan apabila ada bukti motif memperkaya diri atau pihak lain.
"Selama unsur memperkaya diri dan/atau orang lain tidak terbukti, klaim kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Menteri Agama," katanya.
Irwandi juga menyebut bahwa sebuah kebijakan tidak serta-merta bisa dianggap pelanggaran hukum apabila tidak mencapai target atau menimbulkan konsekuensi merugikan.
"Sepanjang tidak ada niat jahat dalam pembentukan peraturan, maka seorang menteri bebas dari akibat hukum atas kebijakan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024.
Lembaga antikorupsi itu menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri dokumen, saksi, hingga aliran dana yang diduga terkait dengan kuota tambahan haji khusus.
"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening, tentu dilakukan koordinasi dengan PPATK. Hasilnya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah informasi yang ada benar atau tidak," ujar Budi, Senin 18 Agustus 2025.
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid