POLHUKAM.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 5 Oktober 2025.
Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid