MAKI Kecewa KPK Tak Kunjung Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:10 WIB
MAKI Kecewa KPK Tak Kunjung Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji



POLHUKAM.ID -Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lamban menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji,  menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku kecewa. "Kecewa. KPK sangat lemot atas perkara yang mudah yaitu pungli," kata Boyamin kepada RMOL di Jakarta,  Rabu, 8 Oktober 2025.

Untuk itu kata Boyamin, jika sampai pekan depan KPK tak kunjung menetapkan dan mengumumkan tersangka, maka pihaknya akan benar-benar melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




"Minggu depan deadline, jika masih stug maka benar-benar kita gugat praper," pungkas Boyamin.

KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, atau di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag,,  organisasi terkait, kediaman pihak terkait, dan  biro perjalanan haji. KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya. 

Sumber: RMOL 

Komentar