Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terima Keuntungan dari Google

- Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:55 WIB
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terima Keuntungan dari Google


POLHUKAM.ID
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima keuntungan dari pihak Google terkait proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.

Keuntungan yang diterima Nadiem dari pihak Google berupa investasi dari Alphabet, induk perusahaan Google ke Gojek yang sekarang barada dalam naungan GoTo milik Nadiem Makarim pada 2019.

Berdasarkan informasi dari sumber Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah proyek digitalisi pendidikan terkait pengadaan laptop berbasis chromebook dipaksakan oleh Nadiem, kemudian Alphabet (Google) kembali menggelontorkan investasi ke perusahaan Gojek milik Nadiem.

Menurut sumber Kejagung, Nadiem sudah lama menjalin hubungan bisnis dengan pihak Google sejak 2016 hingga 2019. Pihak Google merupakan mitra bisnis Nadiem Makarim sejak ia mendirikan perusahaan Gojek.

"Investasi dari Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini menjadi bagian GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” kata sumber Kejagung dalam perbincangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu (8/10/2025).

Kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami sejumlah perusahaan yang melakukan investasi ke PT Goto Tbk. Salah satunya investasi dari pihak Google atau perusahaan Alphabet ke Gojek yang sekarang menjadi Goto.

Sebab pihak Google melakukan investasi ke Goto atau yang dulu bernama Gojek saat Nadiem Makarim menjalankan bisnis pada 2016 sebelum dia menjadi Mendikbudristek.

Pada saat itu pihak Google merupakan rekan bisnis Nadiem, saat bergelut di perusahaan Gojek atau yang sekarang Goto.

Pada 2019, setelah proyek pengadaan laptop berbasis chromebook digolkan oleh Nadiem Makarim, pihak Google kembali melakukan investasi ke Goto.

Sumber tersebut juga menegaskan, bahwa investasi perusahaan induk Google, Alphabet ke Gojek diduga merupakan keuntungan yang dinikmati Nadiem Makarim dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.

Oleh karenanya, dengan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop yang merugikan negara Rp1,98 triliun tersebut, maka sudah cukup bukti untuk membawa kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Modus yang dilakukan pihak Google dengan melakukan investasi kepada Gojek yang kini menjadi bagian GoTo.

Nadiem yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022 tersebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah diputuskan dan dipaksakan menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Padahal, proyek pengadaan laptop chromebook telah ditolak pada saat Mendikbud dijabat Muhadjir Effendi.

Seharusnya berdasarkan kajian staf khusus Nadiem mengusulkan bahwa pengadaan laptop itu menggunakan Windows bukan Chrome OS.

Berdasarkan sumber menyebut diperoleh fakta bahwa Alphabet melakukan investasi sebelum dan sesudah keputusan Nadiem mematok penggunaan Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tersangka dalam perkara ini.

Ia menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.

Dari beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.

"(Dalam rapat itu) mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," ucap Nurcahyo saat itu.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya Nadiem Makarim. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5.Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM). 

Komentar