Namun sayangnya, kini masih banyak orang atau pengguna yang tidak dapat menggunakan platform digital secara bijak tanpa memahami dan mengaplikasikan dengan benar dan baik.
Sehingga dampaknya, banyak pula pengguna ruang digital yang terpapar oleh berbagai informasi yang tidak benar, atau bahkan sampai ada yang mengalami kejahatan digital.
Padahal, hal itu harusnya tak terjadi. Sadar ataupun tidak, setiap pengguna dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI.
"HaKi berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas karya intelektual (intellectual property) dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan tekonologi, dengan kata lain hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu hasil kreativitas intelektual," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Paham tentang Hak Kekayaan Intelektual di Internet" yang berlangsung pada Senin (16/5/2022).
Menurut Farhan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan basis untuk pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memberikan kontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional maupun internasional.
"HKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri, kata Farhan, meliputi paten, merek, desain industri, desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Farhan menuturkan, ada beragam tujuan dari HaKI itu sendiri. Salah satunya, yakni memberikan kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI.
"Lalu memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual, mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat. Serta mampu memicu terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, dan melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak," paparnya.
Ia berpendapat, HaKI di Era Digitalisasi dalam hal kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi para inovator atau kreator dan konsumen untuk bisa memasarkan dan memanfaatkan hasil karya intelektual secara praktis dan massif.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid