Hari Pelaut Sedunia 2022, Capt Hakeng: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 22:40 WIB
Hari Pelaut Sedunia 2022, Capt Hakeng: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Pandemi jelas tidak menyurutkan semangat para pelaut guna menjadi ujung tombak dalam memastikan distribusi logistik dapat menjangkau seluruh pelosok kepulauan Indonesia bahkan seluruh dunia. 

"Indonesia  sebagai salah satu anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) kategori C, dan juga sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar di dunia. Maka sudah seharusnya kita sebagai bangsa menghargai dan menghormati jasa para pelaut khususnya para pelaut Indonesia," kata Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, dalam kegiatan yang dilaksanakan Komunitas Pelaut Senior Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya, lanjut Capt. Hakeng, tak dapat dipungkiri pelaut adalah pekerja kunci (key workers) yang memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian Bangsa Indonesia.

Lanjutnya, ia mengatakan tanpa Adanya Kapal dan Pelaut, maka sulit bagi Bangsa Indonesia berdaulat secara utuh. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), dengan 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya. 

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki Potensi sebesar 1700 Triliun Rupiah hanya dari sumberdaya maritimnya saja jika bisa dikelola secara maksimal. Namun patut disayangkan, bahkan sampai tahun 2020 (sebelum covid) pun, kita hanya mampu mengelola 10%nya saja dimana itupun Sebagian besar masih dalam bentuk barang mentah.

"Karena itu tidak mengherankan bila banyak kapal penangkap ikan asing yang membuat kacau wilayah maritim Indonesia, mencoba mengambil ikan tanpa izin. Bahkan ada juga penjaga pantai dan kapal militer dari negara lain terutama yang menjadi sorotan adalah negara China yang ikut masuk ke perairan ZEE Indonesia," jelas Capt. Hakeng.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara. Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,

"Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim," ulas Capt. Hakeng.

Halaman:

Komentar

Terpopuler