Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang.
"Karena memang dibutuhkan sarana yang representatif untuk pelayanan perkara. Yang saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat terbatas," Kata dia.
Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid