Kemudian, memasukan nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5. Berikutnya, Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asalbermaterai Rp 10.000.
Sementara untuk jalur prestasi lomba akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari prestasi tertinggi yang dimiliki dan mengikuti uji kompetensi untuk prestasi non akademik, sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.Sistem PPDB SMP jalur prestasi dimulai dengan pendaftaran secara online, lalu seleksi persyaratan. Kemudian, bagi yang lolos seleksi persyaratan dinyatakan lengkap lanjut ke tahap seleksi skor sertifikat, jika memenuhi syarat dan ketentuan maka CPDB diterima di sekolah yang dituju. "Peringkat atau rangking diperhitungkan dengan rumus, nilai sama dengan skor sertifikat prestasi atau nilai berdasarkan peringkat tertinggi," ungkapnya. Untuk pengumuman hasil PPDB SMP jalur prestasi akademik pada 7 Juli. Sementara, pelaksanaan daftar ulang 8 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid