"KBGO itu menyebarkan foto atau video pribadi ke media sosial hingga ke website pornografi tanpa adanya persetujuan dari si pemilik," kata Pengusaha, Digital Trainer, Graphologist Diana Aletheia Balienda saat Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Tuban, Jawa Timur, Senin (27/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.
KBGO, lanjut dia, bisa terjadi pada siapa saja. Menurut Survei Plan Internasional pada 2019 yang dilakukan kepada 14000 perempuan usia 14-25 tahun di 22 negara, 58 persen perempuan mengalami pelecehan daring. Kemudian 50 persen partisipan menyatakan lebih sering terjadi pelecehan daring dibandingkan luring. Kejadian paling umum terjadi di media sosial.
Jumlah kasus KBGO meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Tercatat 940 kasus terjadi pada 2020, padahal 2019 ditemukan 281 kasus.
Dampak KBGO bisa membuat korban mengalami depresi, kecemasan dan ketakutan, dan bahkan melakukan bunuh diri. Karena itu, Diana mengingatkan, masyarakat mewaspadai tindak kekerasan berbasis gender di dunia digital.
"Batasi komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia digital. Hindari mengirim foto apapun apalagi wajah dan seluruh badan. Apabila terlanjur berkenalan, telusuri profil orang tersebut sampai benar-benar mendapat identitas asli. Jika ada teror, sampaikan secara tegas untuk mengakhiri percakapan serta abaikan pesan-pesannya," ujar Diana.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid