Diketahui Bharada E kini tengah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik saksi ataupun korban harus ememnuhi dua syarat mutlak.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari," ujar Juru bicara LPSK Rully Novian yang Polhukam.id kutip dari JPNN.com, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Adik Brigadir J Ungkap Pernyataan Tak Terduga! Saat Lihat Jenazah Sang Kakak Ia Sampai Heran dan Berucap 'Ini Abang Saya..'
Selain itu, syarat lainnya yakni harus melalui proses wawancara.
Wawancara merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perlindungan dari LPSK.
Rully pun mengatakan Bharada E sudah melalui proses ini dengan tim LPSK. Saat wawancara inilah, Bharada E membuka kronologi peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Namun saat ditanya seperti apa rentetan peristiwa menurut versi dari Bharada E, Rully tak mau memerincikan hal itu.
Rully hanya mengapresiasi Bharada E yang mau menceritakan rentetan demi rentetan peristiwa itu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid