“Keinginan agar Jokowi tiga periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus mengamendemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan itu bisa terwujud,” kata Teddy melalui akun Twitternya dikutip pada Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Nahloh, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Gegara Ganti Nama Rumah Sakit: Sejatinya Saya Miris, Kebijakan Tidak Bermanfaat
Tak hanya tiga periode, bahkan Jokowi bisa menjabat empat periode. Dengan catatan, Jokowi menjabat sebagai wakil presiden di dua periode berikutnya.
“Jokowi malah bisa lanjut menjadi empat Periode, dua Periode sebagai presiden dan dua Periode sebagai wakil presiden. Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut maka beliau tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan,” jelasnya.
Meski demikian, Teddy menilai Jokowi belum tentu bersedia menjadi wakil presiden di dua periode berikutnya.
“Belum tentu Pak Jokowi mau, tapi yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana tiga periode Jokowi yang selama ini diwacanakan, itu sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional,” imbuhnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid