Diketahui sebelumnya akhirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). “(Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," tandasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid