"Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," ujar Totok Triwibowo.
Lanjut, Totok Triwibowo menuturkan bahwa hal itulah yang kemudian membuat tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ENM. Pihaknya kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang.
Baca Juga: Nah Loh! Tugu Titik Nol Medan Dilenyapkan Anak Buah Bobby, Umar Hasibuan: Cagar Budaya Dihancurkan, Entah Demi...
Tak hanya itu, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram turut disita. Barang haram itu, lanjut Totok Triwibowo, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
"Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya, imbuhnya.
Layak di hukum mati https://t.co/YW2L4hgZw1
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid