Muhammad Taufiq yang juga merupakan seorang advokat bekerja dengan Listyo Sigit saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolresta Surakarta.
Baca Juga: Dicecar Soal Penembakan Laskar FPI, Omongan Kapolri Jendral Listyo Sigit Tegas Soal Kasus KM 50
“Saya menggarisbawahi sebagai rekan Pak Sigit. Pak Sigit itu ketika di Solo kan sering berinteraksi dengan kami. Maklum kami advokat, dia itu Kapolresta Surakarta, tentu kita berinteraksi,” ujar Taufiq di diskusi PKAD yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat (26/8).
Taufiq menggarisbawahi bahwa Listyo Sigit adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan atau menuntaskan suatu perkara.
Selain itu, Listyo Sigit juga sosok yang tidak menggunakan Undang-Undang ITE sebagai tameng untuk memperkarakan seseorang.
“Yang kedua ini yang harus saya buka, beliau itu tidak suka sedikit-sedikit orang diperkarakan dengan Undang-Undang ITE,” ujar Taufiq.
Sebelumnya pada rapat dengan Komisi III DPR, anggota dari Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara waktu.
Hal itu dilakukan berkaitan dengan pengusutan kasus Irjen Ferdy Sambo dan selagi Kapolri nonaktif diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD yang gantikan posisinya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid