“Kalaupun ada temuan lain, sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM, tugas Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anwar.
Pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yosua dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan pelakunya perseorangan bukan institusi.
Dalam hal ini, tugas Komnas HAM yaitu hanya memantau apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau tidak.
Sumber: NewsWorthy
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid