Meski Komnas HAM Buka Lagi Soal Pelecehan Seksual, Belum Tentu Ditindaklanjuti, Praktisi Hukum: Tidak Ada Pengaruhnya Sama Sekali

- Senin, 05 September 2022 | 15:20 WIB
Meski Komnas HAM Buka Lagi Soal Pelecehan Seksual, Belum Tentu Ditindaklanjuti, Praktisi Hukum: Tidak Ada Pengaruhnya Sama Sekali

“Kalaupun ada temuan lain, sesuai dengan Undang-Undang tentang HAM, tugas Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan dan pemantauan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anwar.

Pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Yosua dikategorikan sebagai tindak pidana umum dan pelakunya perseorangan bukan institusi.

Dalam hal ini, tugas Komnas HAM yaitu hanya memantau apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau tidak.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar