Sementara itu, pembaharuan dalam UU adalah pemenuhan hak terhadap narapidana serta tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar serta hak bersyarat.
Said Didu menyindir pembelaan DPR terhadap keputusan Kemenkumham untuk membebaskan 23 napi kasus korupsi, lanataran berpotensi 'melegalkan' perilaku tersebut.
"Lama-lama akan melegalkan korupsi. Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Kamis (8/9).
Lama-lama akan melegalkan korupsi.Tapi rakyat tetap memilih wakil dan partai seperti ini. https://t.co/44eDkux528
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid