Suya Darmadi alias Apeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara.
Baca Juga: Pernyataan Anies Hanya Omong Kosong, Jika Tak Berani Lakukan ini Terkait Dugaan Korupsi Formula E: KPK Rela?
Melansir dari Kompas TV, Surya Darmadi dinilai telah merugikan negera mencapai Rp104 triliun, namun sekarang jaksa menyebutkan bahwa dugaan kerugian menjadi Rp73,9 triliun.
Apeng menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, serta tuduhan jaksa kepadanya tidak benar, lantaran ia hanya mempunyai Rp4 triliun.
"Saya hampir gila dengernya, 104 triliun. Saya cuma punya 4 trliun. Enggak, saya tidak korupsi. Saya tidak korupsi," ujar Apeng.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid