Pengamat Menilai Tak Ada Alasan Aturan Kekarantinaan Harus Sertakan RIPH

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pengamat Menilai Tak Ada Alasan Aturan Kekarantinaan Harus Sertakan RIPH

Pasalnya, dilihat dari segi internal Rapermentan ini mengandung dua masalah: pertama, soal esensi pengawasan RIPH dan kedua soal aturan memasukkan RIPH dalam aturan karantina. Salah satu ketentuan dalam rancangan regulasi mengenai karantina yang dimaksud adalah keharusan menyertakan surat RIPH. Pasalnya menurut Rizky, antara RIPH dan Karantina adalah dua ranah yang berbeda.

“Pertama, soal Namanya, yaitu pengawasan RIPH. Selama ini RIPH adalah instrument untuk mengatur importasi produk hortikultura dengan tujuan agar produk dalam negeri terlindungi dari serbuan produk impor. Ini kan kalau kita jujur adalah semacam trade barrier non tariff. Nah, dalam UU Ciptakerja tidak ada lagi aturan penggunaan RIPH lagi sebagai syarat untuk impor. Di Permendag 20/2021 juga disebut demikian Jadi apanya yang mau diawasi?” kata Rizky dikutip dari Antara.

Menurutnya pengawasan terhadap sesuatu dilakukan ketika sesuatu itu digunakan dalam praktik sebuah tindakan atau kegiatan hukum.

RIPH adalah semacam rekomendasi teknis yang dulu dimasukkan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Berdasarkan aturan baru, tidak ada lagi syarat RIPH tersebut. Jadi menurut Rizky, penamaan Rapermentan soal pengawasan RIPH itu sendiri patut dipertanyakan.

Masalah kedua menurut Rizky adalah ketentuan karantina yang memasukkan RIPH sebagai syarat pemeriksaan.

"Original intens keduanya berbeda. Ini penting sebagai bentuk tertib perundang-undangan agar aturan yang baru tidak membuat kerumitan baru yang menyusahkan masyarakat.” Kata Rizky.

Di satu sisi, menurut Rizky. RIPH adalah ketentuan yang ditujukan untuk menjaga neraca komoditas hortikultura sehingga produk dalam negeri terlindungi ketika harus bersaing dengan produk impor.

Halaman:

Komentar