Pengamat Menilai Tak Ada Alasan Aturan Kekarantinaan Harus Sertakan RIPH

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pengamat Menilai Tak Ada Alasan Aturan Kekarantinaan Harus Sertakan RIPH

Sedangkan aturan karantina itu tujuannya melindungi kemungkinan masuknya suatu zat, mikroorganisme, penyakit yang bisa membahayakan baik terhadap manusia maupun flora dan fauna yang ada di Indonesia. Jadi keduanya punya ranah yang sangat berbeda.” Papar Rizky. 

Karena itu Rizky menilai sangat tidak beralasan kalau aturan kekarantinaan ada keharusan menyertakan RIPH.

Beberapa pihak menduga ada keengganan dari beberapa pihak di Kementan untuk menghilangkan sepenuhnya RIPH. Sejak diterbitkan aturan baru tentang importasi, Kementan terus berusaha mencari jalan agar RIPH tetap digunakan.

Beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tetap meminta meminta kesediaan para importir untuk menandatangani bahan evaluasi terkait RIPH.

Menurut Barantan, mereka akan mencatat importir apakah memiliki atau tidak memiliki RIPH hanya sebagai bahan evaluasi untuk Direktorat Jenderal Teknis penerbit RIPH, Satgas Pangan, Kemendag sebagai penerbit SPI, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian/Lembaga lain yang membutuhkan.

Banyak pihak khawatir tentang soal bahwa meskipun disebut ketentuan soal RIPH hanya sebagai bahan evaluasi tetapi praktiknya tetap akan membuka kemungkinan bagi tidak lolosnya produk hortikultura impor dari karantina. Perkembangan terbaru menyebut bahwa keharusan menyertakan RIPH itu akan dibakukan dalam Permentan sebagai syarat karantina.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar