Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Baca Juga: Listriki Sirkuit Formula E, PLN Gelontorkan Rp7 Miliar
Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022), merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” Ucapnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid