Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:31 WIB
Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

POLHUKAM.ID - Kegiatan penegakan hukum dan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu di Jalan Raya Simpang Tiga Rukis, Manna Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (16/5/2023).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Lantas AKP B. Sinaga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pemutihan Pajak Ranmor.” tutur AKP B. Sinaga dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara motor, mobil, dan kendaraan dengan kapasitas lebih besar yang melintasi lokasi simpang tiga tugu Rukis.

Petugas akan melakukan penindakan berupa tilang manual kepada pengendara motor dan pengemudi dengan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan mati pajak, serta tidak menggunakan kelengkapan berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Bengkulu Selatan melakukan tilang terhadap tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu Surat Izin Mengemudi (SIM), dua unit motor, dan mengesahkan 8 unit motor serta 4 mobil.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik untuk motor maupun mobil.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023, program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Halaman:

Komentar

Terpopuler