Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:31 WIB
Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Copyright Gridoto 2023

Related Article

Sumber: gridoto.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler