Kasus dugaan KDRT yang terjadi terhadap Balqis ini bermula saat adik Balqis, Sahara Hanum, mempostingnya di media sosial.
"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," kata Sahara Hanum dalam Twitter-nya, Rabu (24/5).
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana kakak gue matanya disiram Bon Cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Sahara.
Dari hasil pemeriksaan, Yogen mengatakan keributan berawal dari suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," ungkap Yogen.
"Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," sambungnya.
Atas tindakan itu, Balqis melaporkan suaminya ke polisi. Namun ternyata, suaminya juga melaporkan Balqis ke polisi. Karena, pada saat cekcok terjadi, dia meremas kelamin suaminya dengan keras.
Belakangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Yogen menjelaskan, Balqis ditetapkan sebagai tersangka karena juga dia tidak kooperatif terkait kasusnya.
"Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan," kata Yogen.
Sementara suaminya menjadi tersangka karena KDRT tersebut. Meski begitu, suami Balqis tidak ditahan.
"Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Yogen, soal penyebab Bani belum ditahan.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid