laporan ke Polsek Denpasar Timur, dan Ayu ditangkap pada 7 Mei 2023. Tim langsung menangkapnya di toko saat itu juga.
Hasil interogasi, Ayu mengaku dengan jujur. Polisi juga mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, flash disc isi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko dan beberapa lembar bukti pesan pengambil uang.
Dari keterangan Ayu ke Polisi, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi ini dilakukan secara bertahap sehingga uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja.
“Ayu dijerat Pasal 326 KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian,” tutupnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. (dre/rid)
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid