Tilep 359 Juta Uang Toko Ponsel, Ayu, Sang Karyawati Diciduk, Modusnya Main Beginian

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tilep 359 Juta Uang Toko Ponsel, Ayu, Sang Karyawati Diciduk, Modusnya Main Beginian

laporan ke Polsek Denpasar Timur, dan Ayu ditangkap pada 7 Mei 2023. Tim langsung menangkapnya di toko saat itu juga.

Hasil interogasi, Ayu mengaku dengan jujur. Polisi juga mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, flash disc isi rekaman pengakuan tersangka, slip gaji karyawan toko dan beberapa lembar bukti pesan pengambil uang.

Dari keterangan Ayu ke Polisi, uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi ini dilakukan secara bertahap sehingga uangnya hasil kejahatannya itu habis begitu saja.

“Ayu dijerat Pasal 326 KUHP tentang melakukan tindak pidana pencurian,” tutupnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. (dre/rid)

Sumber: radarbali.jawapos.com

Halaman:

Komentar