POLHUKAM.ID - Rokok elektrik di masa kini sering disebut vape.
Perjalanan rokok elektrik sejatinya sudah dimulai pada 1930.
Waktu itu, tulis laman POLHUKAM.ID edisi 30 November 2021, Joseph Robinson mendapatkan paten untuk piranti rokok elektrik temuannya.
Sayangnya, nasib rokok elektrik Joseph Robinson tak ketahuan juntrungannya.
Baru pada 1960, Herbert A Gilbert dianggap sosok yang menjadi penemu rokok elektrik.
Hak paten rokok elektik Herbert A Gilbert terwujud pada 1965.
Kembali lagi, Herbert A Gilbert gagal mengkomersialisasikan temuannya itu.
Baca juga: Apakah Rokok Elektrik Lebih Aman Dibanding Rokok Konvensional?
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid