Itu jadi masalah dan polemik kenapa tidak diperiksa saja, saya rapat di Nunukan, kami dapatkan saja bahasa bahwa sudah makan dari dulu dan tidak ada yang sakit.
Tapi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Karantina bekerja berdasarkan aturan yang ada kami harus laksanakan,� tegasnya.
Baca juga: Harga Daging Sapi Lokal Tembus Rp 150 Ribu Per Kg, Pedagang Jual Daging Beku Allana Rp 100 Ribu
Saat ini juga ada UU yang mengatur tentang barang disita dan dikuasai negara.� Meski demikian untuk aturan tersebut sejauh ini belum ada aturan turunannya.
�Sayangnya belum ada aturan turunan bagaimana mengatur itu. Ketika ada barang tangkapan bisa dikuasai negara nanti apakah bisa dilelang.
Setelah diperiksa tidak ada penyakitnya bisa dilelang atau dikonsumsi tidak, ini yang belum berjalan. Jadi UU sudah ada tapi aturan turunannnya belum ada,� kata Mansuri.
Padahal, jika ada aturan turunan mengatur barang sitaan dan menjadi milik negara, tentulah manfaatnya besar.
Baca juga: 1,7 Ton Daging Beku Tawau Disimpan Dalam Kabin Kapal, Diamankan Satgas Pamtas di Kecamatan Sebuku
Namun di sisi lain ia juga tak menampik ketika ini misalnya diwujudkan, pelaku-pelaku yang ada saat ini bisa bebas memasukkan barang ke Tarakan.
�Tapi khawatir lagi kalau begini, orang akan� berpikir ah sudah masukkan saja nanti kan dilelang,� kita beli.
Nah ini yang kita khawatirkan, malah dimanfaatkan bisnis.
Kami sampaikan semua ini ke pusat ketika ini barang dikuasai negara, dilelang,� potensi pemain itu juga ikut bermain itu ada. Itu dikhawatirkan. Makanya harus dipikir bagaimana solusi terbaiknya,� tukasnya. (*)
Sumber: kaltara.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid