Terakhir ke Bali, keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
4. Viral Setelah Diunggah Ni Luh Djelantik
Video tersebut kian viral setelah diunggah ulang mantan Ketua DPP Partai NasDem Ni Luh Djelantik yang minta aparat bertindak tegas.
“Bali tidak perlu turis sampah!!!,” tulis Ni Luh Djelantik di akun Instagram pribadi.
Menurut Ni Luh Djelantik, pengaduan terkait ulah turis nakal selama berlibur di Bali makin banyak.
Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas agar citra Bali tidak makin rusak.
“Kelakuan WNA semakin menjadi-jadi. Diperberat saja sanksinya agar kapok dan enggak mengulangi lagi.
Tembuskan ke setiap kedutaan Indonesia di semua negara agar warga negara yang bersangkutan The Do’s and Don’t’s in Bali,” tulisnya lagi.
5. Deportasi
Aksi tak senonoh dua warga Denmark itu menambah daftar panjang warga negara asing yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 129 WNA.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, ada 194 WNA yang dideportasi ke luar wilayah Indonesia melalui Bali.
WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid