Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Semarang Jawa Tengah, 6.000 Lapak Mangkrak

- Senin, 26 Juni 2023 | 00:00 WIB
Potret Memprihatinkan Pasar Tradisional di Semarang Jawa Tengah, 6.000 Lapak Mangkrak


Fajar yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.


Namun, kata dia, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag sehingga Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang akhirnya dicabut.


Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan sehingga kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut, dengan menyertakan beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.


"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga. Apapun, kami kan harus zonasi," ujarnya.


Sumber: inews

Halaman:

Komentar

Terpopuler