Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris

- Senin, 17 Juli 2023 | 21:00 WIB
Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris


"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.


Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.



Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.


"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***


"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**


"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.


Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar