Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 283 tentang Berkendara di Jalan Raya dan Pasal 287 tentang Penggunaan Strobo yang bukan peruntukannya. "Sanksinya yaitu Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di jalan tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 penggunaan strobo," urainya.
Sementara terkait alasan pengendara ugal-ugalan di jalan raya, pengakuannya kepada polisi sangat umum yakni buru-buru. "Pengemudinya sudah memiliki SIM, alasannya buru-buru," tandasnya.
Sebelumnya, viral di jagat media sosial, video yang direkam kamera amatir warga yang geram melihat tingkah pengendara mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport warna hitam berplat DD 904 melaju cukup kencang dengan zig-zag menyalip sejumlah kendaraan yang berada di depannya pada jalan satu arah yang kondisinya sedang ramai kendaraan di Jalan Urip Sumoharjo sambil membunyikan dan menyalakan strobo.
Bahkan, seorang pengendara sepeda motor pun terjatuh di tengah badan jalan hingga mengenai mobil yang ada di sampingnya dan nyaris tertabrak mobil lainnya. Tanpa rasa bersalah, mobil Pajero itu tetap melaju tak memperdulikan pengendara motor yang terjatuh tersebut.
Pengendara yang melintas di lokasi geram dan mengejar pemilik kendaraan tersebut dan berhasil memberhentikan pengendara mobil itu. Di atas mobil Pajero itu ada tiga orang, satu laki-laki yang mengemudikan mobil, dan dua orang wanita.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid