Jika MPR Masih Ada, Minta Pertanggungjawaban Jokowi atas Utang Rp4.511 T

- Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Jika MPR Masih Ada, Minta Pertanggungjawaban Jokowi atas Utang Rp4.511 T



OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PRESIDEN boleh menambah utang pemerintah berapa pun jumlahnya, terserah presiden. UU mengatur batas maksimum 3 persen GDP (Gross domestic product/produk domestik bruto). Tapi pada saat darurat Covid-19 tidak ada batasan.


Utang sebesar-besarnya boleh. Sementara darurat akan ada terus. Bisa jadi dalam waktu dekat.


Sah-sah saja. Namun jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih ada, maka tentu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban presiden ke mana uang-uang hasil utang ini dibawa atau diangkut?


Menurut data Bank Indonesia (BI), sekarang utang pemerintah dari komponen Surat Utang Negara (SUN) nilainya mengerikan, yakni Rp4.518 triliun. Padahal saat Jokowi naik ke tampuk kekuasaan sekitar November 2014 lalu SUN sebesar Rp1.112 triliun.


Naiknya berapa ini? Sebesar Rp3.406 triliun atau naik 289 persen. Belum pernah dalam sejarah Indonesia menambah utang segede ini dalam satu masa pemerintahan.


Utang pemerintah dari komponen utang luar negeri pemerintah bagaimana? Nambahnya juga tak kalah besar. Sekarang utang luar negeri mencapai 203,4 miliar dolar AS atau Rp3.051 triliun. Tahun 2014 lalu 129 miliar dolar AS atau naik 56,7 persen selama pemerintahan ini. Naiknya sangat besar, yakni Rp1.105 triliun.

Halaman:

Komentar